Pertama kali
belanja online di luar negeri pasti bingung, bingung gimana cara pembayaran dan
transaksinya, belum lagi mikir barang yang kita pesan mau diambil dimana, kena
pajak berapa dan banyak pertanyaan lainnya yang belum bisa terjawab bagi
seorang “pemula importir” seperti saya ini.
Setelah sukses transaksi beli barang di luar negeri, saya akan sedikit menulis tentang : “Cara Menghitung Pajak/Bea Masuk Impor”
Bea Masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Namun ada juga ketentuan barang impor yang tidak kena pajak.
Setelah sukses transaksi beli barang di luar negeri, saya akan sedikit menulis tentang : “Cara Menghitung Pajak/Bea Masuk Impor”
Bea Masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Namun ada juga ketentuan barang impor yang tidak kena pajak.
Ketentuan
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Impor :
· Barang kiriman
dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk
setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut
pajak impor.
· Ket : Jadi,
Total FOB atau Total Harga Barang Paling Banyak $50 untuk bebas bea masuk.
Sebagai
contoh, saya belanja mainan dari singapore, total belanjaan saya (total harga
barang) adalah 57,66 $ , sedangkan biaya kirim menggunakan EMS 21.35$. Kena
pajak berapakah semua itu ?
Rincian
penghitungan bea masuk :
1. FOB atau total harga barang : 57,66$
2. Pembebasan : 50$
FOB akan dikurangi nilai pembebasan bea masuk, berarti 57,66 – 50 = 7,66$ (Cost atau harga barang “C”)
3. Postage (Freight) / ongkos kirim = 21,35$ (“F” Ongkos Kirim)
Setelah itu Cost + Freight, untuk mendapatkan nilai asuransinya, C+F = 29.01$
4. Asuransi = insurance (I) , diambil 0.5% dari C&F ( 29.01 : 100 X 0.5% = 0.15 -> hasil pembulatan.
Dan hasil akhirnya adalah 29.16$ dari C+I+F.
1. FOB atau total harga barang : 57,66$
2. Pembebasan : 50$
FOB akan dikurangi nilai pembebasan bea masuk, berarti 57,66 – 50 = 7,66$ (Cost atau harga barang “C”)
3. Postage (Freight) / ongkos kirim = 21,35$ (“F” Ongkos Kirim)
Setelah itu Cost + Freight, untuk mendapatkan nilai asuransinya, C+F = 29.01$
4. Asuransi = insurance (I) , diambil 0.5% dari C&F ( 29.01 : 100 X 0.5% = 0.15 -> hasil pembulatan.
Dan hasil akhirnya adalah 29.16$ dari C+I+F.
Nilai Pabean
(Rp) dari hasil diatas adalah Rp. 269.101 (Saat itu penukaran dollar dengan
kurs 9.230).
Nilai pabean diatas bukanlah hasil pajak yang harus dibayar.
Nilai pabean diatas bukanlah hasil pajak yang harus dibayar.
· BM (Bea
masuk), Bea masuk diambil beberapa % dari nilai pabean, namun setiap barang
tidak sama. Dalam hal ini mainan kena bea masuk sebesar 15% dari nilai pabean
-> Rp. 269.101 : 100 x 15 = Rp. 41.000.
· PPn 15% dari
pabean, semua jenis barang kena 10% -> Rp. 269.101 : 100 x 10 = Rp. 32.000.
· PPh untuk
orang yang mempunyai NPWP dikenakan sebesar 7.5% dari pabean sedangkan yang
tidak punya, kena 15% -> Rp. 269.101 : 100 x 15 = Rp. 47.000.
· Semua total
pajak yang harus dibayar 41.000 + 32.000 + 47.000 = 120.000 (Nilai diatas
adalah hasil pembulatan dan ditambah ongkos bungkus ulang
Semua ilmu
dan rincian penghitungan bea masuk impor diatas saya dapatkan dari pengalaman
sendiri, selebihnya masalah tentang ilmu perpajakan saya tidak mengetahui,
mohon maaf jika uraian artikel Cara Menghitung Pajak/Bea Masuk Impor ini kurang
tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar