Rabu, 17 April 2013

ingin punya mobil dari luar negeri?baca ini dulu...!


Pertama kali belanja online di luar negeri pasti bingung, bingung gimana cara pembayaran dan transaksinya, belum lagi mikir barang yang kita pesan mau diambil dimana, kena pajak berapa dan banyak pertanyaan lainnya yang belum bisa terjawab bagi seorang “pemula importir” seperti saya ini.
Setelah sukses transaksi beli barang di luar negeri, saya akan sedikit menulis tentang : “Cara Menghitung Pajak/Bea Masuk Impor
Bea Masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Namun ada juga ketentuan barang impor yang tidak kena pajak.
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Impor :

·  Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor.

·  Ket : Jadi, Total FOB atau Total Harga Barang Paling Banyak $50 untuk bebas bea masuk.
Sebagai contoh, saya belanja mainan dari singapore, total belanjaan saya (total harga barang) adalah 57,66 $ , sedangkan biaya kirim menggunakan EMS 21.35$. Kena pajak berapakah semua itu ?
Rincian penghitungan bea masuk :
1. FOB atau total harga barang : 57,66$
2. Pembebasan : 50$
FOB akan dikurangi nilai pembebasan bea masuk, berarti 57,66 – 50 = 7,66$ (Cost atau harga barang “C”)
3. Postage (Freight) / ongkos kirim = 21,35$ (“F” Ongkos Kirim)
Setelah itu Cost + Freight, untuk mendapatkan nilai asuransinya, C+F = 29.01$
4. Asuransi = insurance (I) , diambil 0.5% dari C&F ( 29.01 : 100 X 0.5% = 0.15 -> hasil pembulatan.
Dan hasil akhirnya adalah 29.16$ dari C+I+F.
Nilai Pabean (Rp) dari hasil diatas adalah Rp. 269.101 (Saat itu penukaran dollar dengan kurs 9.230).
Nilai pabean diatas bukanlah hasil pajak yang harus dibayar.
·  BM (Bea masuk), Bea masuk diambil beberapa % dari nilai pabean, namun setiap barang tidak sama. Dalam hal ini mainan kena bea masuk sebesar 15% dari nilai pabean -> Rp. 269.101 : 100 x 15 = Rp. 41.000.
·  PPn 15% dari pabean, semua jenis barang kena 10% -> Rp. 269.101 : 100 x 10 = Rp. 32.000.
·  PPh untuk orang yang mempunyai NPWP dikenakan sebesar 7.5% dari pabean sedangkan yang tidak punya, kena 15% -> Rp. 269.101 : 100 x 15 = Rp. 47.000.
·  Semua total pajak yang harus dibayar 41.000 + 32.000 + 47.000 = 120.000 (Nilai diatas adalah hasil pembulatan dan ditambah ongkos bungkus ulang
Semua ilmu dan rincian penghitungan bea masuk impor diatas saya dapatkan dari pengalaman sendiri, selebihnya masalah tentang ilmu perpajakan saya tidak mengetahui, mohon maaf jika uraian artikel Cara Menghitung Pajak/Bea Masuk Impor ini kurang tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar